Membangun Fikih yang Pro-Perempuan


Author: Nong Darol Mahmada

Nong Darol Mahmada; Nong; Darol Mahmada; Darol; Mahmada; NDM; nongandah; 23 Maret 1975; 23; 1975; Maret; Kirana Azalea; Adib Rifqi Setiawan; Adib; Rifqi; Setiawan; AdibRS; Adib RS; Alobatnic; Pelantan; Santri Scholar; Santri; Scholar; Membangun Fikih yang Pro-Perempuan;

Judul Buku: Hal-hal yang tak terpikirkan tentang isu-isu Keperempuanan dalam Islam
Penulis: Syafiq Hasyim
Penerbit: Mizan, Februari 2001

Judul Buku: Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender
Penulis: KH. Husein Muhammad
Pengantar: KH. MA. Sahal Mahfudh & Dr. Andree Feillard
Editor: Faqihuddin Abdul Kodir, M.A.
Penerbit: Rahima, LKiS, The Ford Foundation; April 2001

Kedua buku ini mencoba membicarakan problematik posisi perempuan dalam Islam. Selama ini sebagian ulama dianggap cenderung menafsirkan hadis yang merugikan perempuan sehingga terbentuk fikih patriarki.

BENARKAH seorang perempuan tak boleh menjadi pemimpin negara? Kontroversi tentang apakah seorang perempuan boleh menjadi pemimpin negara masih saja terjadi di kalangan umat Islam Indonesia. Masih hangat dalam ingatan kita saat Megawati mencuat namanya sebagai calon presiden. Padahal, sebagai ketua partai yang menang di Pemilu 1999, mestinya ia memperoleh posisi itu. Namun, yang terjadi adalah penolakan yang keras, khususnya dari kalangan Islam. Bukti dari penolakan itu misalnya deras bertebaran selebaran dalil-dalil Alquran dan hadis yang mengharamkan perempuan menjadi presiden. Mereka memunculkan kembali hadis-hadis dan cerita-cerita masa lalu tentang jeleknya bila perempuan menjadi presiden. Umat tersedot untuk meyakini bahwa perempuan memang tak pantas dan tak layak menjadi pemimpin negara. Tak hanya itu. Di kalangan parlemen, politisi muslim yang tergabung dalam Poros Tengah membangun aliansi kekuatan menolak perempuan menjadi presiden. Istilah ABM (asal bukan Mega) kemudian menjadi populer hingga akhirnya Megawati kandas menjadi presiden.

Halal atau haramnya perempuan menjadi pemimpin adalah perdebatan kalangan ulama sejak dulu. Ini disebabkan oleh perbedaan para ulama dalam menafsirkan Alquran. Sayangnya, dari dulu sampai saat ini, penafsiran Alquran didominasi oleh cara pandang laki-laki, yang akhirnya lebih menguntungkan kepentingan laki-laki dan merugikan perempuan. Begitu juga dengan hadis, yang menjadi sumber ajaran kedua setelah Alquran. Yang dimunculkan sebagian ulama adalah hadis-hadis yang misoginis (hadis yang merendahkan perempuan).

Bangunan dan hasil pemikiran atau ijtihad para ulama klasik terhadap penafsiran Alquran dan hadis atau biasa disebut fikih menjadi landasan legal-formal umat Islam dalam beribadah dan berkehidupan sosial. Dalam fikih itulah semua kehidupan umat Islam diatur, dari kehidupan pribadi seperti nikah, puasa, zakat, salat, dan khitan, hingga kehidupan sosial dan politik. Akibat dari kecenderungan menafsirkan Alquran oleh sebagian ulama yang didominasi laki-laki, dan hadis yang diambil adalah hadis-hadis misoginis—meminjam istilah Syafiq Hasyim—fikih menjadi fikih patriarki.

Karena itulah dua buku yang masing-masing berjudul Hal-Hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-Isu Keperempuanan dalam Islam karya Syafiq Hasyim dan Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender karya K.H. Husein Muhammad mencoba memunculkan kembali dan mengkritik persoalan-persoalan perempuan yang selama ini tak terpikirkanyang tertuang dalam fikih. Biasanya kritik atau dekonstruksi terhadap persoalan perempuan langsung menukik pada persoalan teologi, seperti yang sudah dikerjakan oleh Rifaat Hasan, pemikir perempuan Islam asal Pakistan. Padahal, fikih selama ini tidak lagi dipandang sebagai kerja intelektual yang memiliki kenisbian kebenaran dan kontekstual serta memiliki makna substansial dan rasional yang dikembangkan, tapi telah menjadi agama dengan kesakralan dan keabadian maknanya (Husein: hlm. xxiv).

Karena kesakralan dan keabadiannya itu, umat Islam tidak berani mengutak-atik rumusan fikih itu dan bersikap nrimo saja. Padahal, banyak persoalan perempuan dalam fikih, seperti yang ditunjukkan oleh dua penulis dalam dua buku ini, yang melakukan distorsi pesan-pesan kearifan dan kerahmatan agama. Pesan dan rahmat agama itu sebenarnya memperlihatkan kepada umatnya makna-makna humanitas universal dan ajaran-ajaran agama yang memberi makna humanitas kontekstual.

K.H. Husein, misalnya, mencontohkan tentang kepemimpinan perempuan dalam sebuah negara. Dalam fikih, hampir semua sepakat bahwa kepemimpinan perempuan tidak dibolehkan. Ini merujuk pada QS An-Nisa: 34, bahwa Laki-laki adalah qawwam (pemimpin) atas perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Posisi laki-laki dalam ayat ini sangat superior karena kata qawwam dan melebihkan. Kalangan mufasir seperti Ar-Razi, Ibnu Katsir, dan az-Zamakhsyari berpendapat superioritas laki-laki di situ mutlak adanya. Ar-Razi dalam tafsirnya, At-Tafsir al-Kabir, juz X 88, mengatakan kelebihan laki-laki atas perempuan meliputi dua hal: ilmu pengetahuan, pikiran, akal (al-ilm) dan kemampuan (al-qudrah). Artinya, akal dan pengetahuan laki-laki melebihi akal perempuan dan untuk pekerjaan-pekerjaan keras laki-laki lebih sempurna dibandingkan dengan perempuan.

Menurut K.H. Husein, semua superioritas yang dimutlakkan tadi kini tak dapat dipertahankan lagi. Ini bukan saja karena hal itu dipandang sebagai bentuk diskriminasi yang tidak sejalan dengan dasar-dasar kemanusiaan universal, melainkan juga karena fakta-fakta sosial telah membantahnya. Sekarang, telah semakin banyak kaum perempuan yang memiliki potensi dan melakukan peran yang selama ini dipandang hanya dan harus menjadi milik laki-laki. Karena itu, karakteristik yang menjadi dasar argumen bagi superioritas laki-laki bukanlah sesuatu yang tetap dan berlaku sepanjang masa, melainkan merupakan produk dari sebuah proses sejarah yang berlangsung secara evolutif dan dinamis. Apalagi Alquran telah merekam kepemimpinan perempuan dalam cerita Ratu Balqis yang sukses secara gemilang memerintah negerinya, Saba (Husein: 21).

Banyak hal menarik yang akan kita dapatkan dalam kedua buku ini. Pertanyaan yang cukup sensitif antara lain mengenai boleh-tidaknya perempuan menjadi imam di tengah makmum lelaki, boleh-tidaknya perempuan berazan di masjid seperti layaknya laki-laki, tentang khitan perempuan, batasan aurat, dan pemakaian jilbab. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan kita temukan di kedua buku ini.

Dalam buku Syafiq, kita akan menemukan berbagai macam pendapat dari kalangan ulama tradisional sampai pemikir Islam modern. Dalam setiap bab, dengan sistematis meski tidak begitu dalam, Syafiq merunut tokoh demi tokoh untuk menjelaskan setiap persoalan perempuan secara tematis dan historis. Dalam penutup tulisannya, Syafiq memberikan alternatif cara membaca fikih yang membebaskan, bukan fikih patriarki, yakni dengan meminjam metode aliran filsafat strukturalisme Ferdinand de Saussure, yaitu tazamuni (sinkroni) dan istqathi (diakroni). Dan Syafiq lebih memilih cara baca istqathi karena cara baca model itu, khususnya dalam konteks fikih, menggunakan makna-makna yang dikandung oleh teks-teks fikih masa lalu sebagai pengetahuan sejarah makna, bukan sebagai pengikat makna. Cara baca seperti itu diharapkan akan mengembangkan makna-makna teks fikih yang sesuai dengan kebutuhan sekarang, bukan kebutuhan masa lalu (Hasyim: 266).

Sementara itu, dalam buku K.H. Hussein, kita akan menemukan pergulatan dirinya sebagai kiai pesantren yang terganggu karena agama menjadi salah satu faktor penyebab ketidakadilan terhadap perempuan. Dengan bahasa pesantren yang menjadi gaya tulisannya ini, K.H. Husein mencoba membentuk sebuah pemikiran yang cukup utuh dan sistematis mengenai fikih perempuan dalam perspektif keadilan gender. Menariknya, buku ini disusun ala sistematik tematis fikih klasik: fikih ibadah, fikih pernikahan, sosial kemasyarakatan. Sebagai orang yang memiliki latar belakang tradisi kitab kuning yang cukup kuat, K.H. Husein mampu membaca dan memetakan berbagai ketimpangan hubungan laki-laki dan perempuan melalui berbagai ragam referensi secara teliti dan kritis.

Dua buku ini merupakan karya yang saling melengkapi dan memperkaya wacana Islam dalam kajian fikih. Pemikiran dan pendapat yang diulas di dalamnya memberikan nuansa dan masukan baru untuk ritual-ritual yang biasa dilakukan umat Islam, khususnya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan perempuan. Untuk sebuah awal, apalagi untuk Indonesia, kedua buku ini cukup berhasil membangun fikih yang pro-perempuan.

Note
Artikel ini diterbitkan melalui Majalah TEMPO NO. 22/XXX/30 Juli - 5 Agustus 2001 [lihat]